5 Sep 2017

Fiqih Qurban Kontemporer


Resume Kajian Islam Malam Rabuan #4 Bersama DR, Taufik Hulaimi di Masjid Ummul Quro Kota Bogor, 29 Agustus 2017, oleh Maryulisman


Disebut fiqih kontemporer karena Nabi tidak pernah mengamalkannya atau tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, ada beberapa hal yang terkait dengan fiqih kontemporer, antara lain:



  1. Adanya perubahan hukum dikarenakan adanya perubahan waktu dan tempat. Perubahan hukum ini tak bisa dipungkiri terkait dengan perilaku manusia. Yang terpenting adalah tercapai atau tidak maqoshid syariah dari perubahan hukum tersebut.
  2. Memahami maksud dari lafadz. Tak harus saklek dalam mengartikan lafadz dari nash. Yang terpenting adalah maksud atau tujuan dari lafadz nash tersebut. Misalnya ada nash yang menyebutkan bahwa kambing adalah hewan yang terbaik. jadi jangan terfokus kepada lafadz kambingnya. Di zaman Nabi memang hewan kambing yang terbaik. Tetapi di negeri kita, lebih baik sapi dari pada kambing.
  3. Salah satu maqoshid syariah dari suatu hukum adalah timbulnya rasa keadilan.


Pembuatan fatwa haruslah bijak, perlu memperhatikan perubahan waktu, adat istiadat, situasi dan perilaku. Perhatikan pula perbedaan tempat dan maksud dari lafadz.


Qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Disunnahkan menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Jika tidak bisa menyembelih sendiri maka disunnahkan menyaksikan penyembelihannya.


Kini dapat pula berqurban melalui lembaga. Hal ini berkaitan dengan mewakilkan penyembelihan. hukumnya diqiyaskan dengan al-hadyu.

Qurban boleh lebih dari satu hewan qurban. Qurban terbaik adalah hewan yang paling mahal harganya. 

Saksikan pula kajian DR. Taufik Hulaimi dalam video ini:

Emas Mini

Entri Populer